Dicecar 45 Pertanyaan soal Ijazah, Jokowi Klarifikasi Postingan Kader PSI yang Jadi Sorotan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 24 Juli 2025 | 09:33 WIB
Jokowi Widodo berkunjung ke rumah Ir. Kasmudjo pada Selasa, 13 Mei 2025. (Instagram/jokowi)
Jokowi Widodo berkunjung ke rumah Ir. Kasmudjo pada Selasa, 13 Mei 2025. (Instagram/jokowi)

 

Mediapriangan.com - Presiden Joko Widodo menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu 23 Juli 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan terkait dugaan ijazah palsu yang sempat mengemuka di publik.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Jokowi menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan total 45 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: Gagal Nikah di Italia, Luna Maya Ungkap Alasan Pilih Bali dan Buka-bukaan Soal Biaya dan Undangan Pernikahan

Dari jumlah tersebut, 10 pertanyaan bersifat baru, sedangkan 35 sisanya merupakan pengulangan untuk memastikan kesesuaian informasi.

“Saya jawab sesuai yang saya tahu, yang terjadi apa adanya,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Salah satu poin yang turut disoroti dalam pemeriksaan adalah unggahan foto ijazah milik Jokowi di media sosial X oleh Dian Sandi Utama, seorang kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Sindiran Tajam Ferry Irwandi ke Deddy Corbuzier Usai Vonis Tom Lembong, Pejabat Harusnya Mulai Was-Was!

Menurut Jokowi, dirinya diminta menjelaskan mengenai pertemuannya dengan Dian Sandi serta apakah ia memberikan perintah untuk mengunggah dokumen tersebut secara publik.

“Semua saya jawab, saya bertemu di rumah saat Mas Dian Sandi silaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya,” ucap Jokowi.

“Yang kedua, saya tidak memerintahkan untuk memposting ijazah itu di media sosial, saya jawab apa adanya,” tambahnya.

Baca Juga: Luna Maya Minta Maaf Terkait Paes Akad Nikahnya yang Dianggap Tak Sesuai Adat Jawa, Ini Penjelasannya

Tak hanya itu, Jokowi juga mendapat pertanyaan terkait dosen pembimbing selama menjalani masa studi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X