Menariknya, Natsir mengungkap bahwa sejak kebijakan pemblokiran diterapkan, transaksi yang terindikasi terkait judi online mengalami penurunan signifikan.
Dari nilai semula mencapai lebih dari Rp5 triliun, kini menurun hingga tersisa sekitar Rp1 triliun—turun hampir 70 persen.
Temuan ini semakin menegaskan pentingnya peran pengawasan terhadap rekening-rekening tak aktif agar tidak menjadi “pintu belakang” bagi praktik ilegal.***