PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Dormant, Ternyata Jadi Target Kejahatan dan Sarang Dana Judi Online?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 31 Juli 2025 | 12:03 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.  (Dok. PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Dok. PPATK)

 

Mediapriangan.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Langkah pemblokiran diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga keamanan dana nasabah dari potensi tindak kejahatan.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa banyak rekening dormant diam-diam dimanfaatkan pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga: Viral Pegawai Bank Curhat Dihardik Nasabah, Rekening Diblokir PPATK Diduga Karena Terlalu Lama Nganggur?

Modus yang digunakan beragam, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan, rekening jual beli ilegal, hingga keterlibatan dalam aktivitas kriminal seperti narkotika, korupsi, bahkan judi online.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujar Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini justru bertujuan untuk melindungi hak-hak nasabah agar dana yang tersimpan tetap aman dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga: PPATK Curigai Lebih dari 100 Penerima Bansos Terkait Pendanaan Terorisme, NIK Masuk Radar Transaksi Mencurigakan

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” imbuhnya.

Untuk memperkuat perlindungan, PPATK juga mendorong sektor perbankan agar meningkatkan sistem pengelolaan rekening dormant.

Langkah ini mencakup pembaruan kebijakan Know Your Customer (KYC) serta penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

Baca Juga: Ramai Rekening Terblokir karena Judol, PPATK Ungkap 2 Cara Resmi agar Dana Bisa Diakses Kembali oleh Pemilik

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita," tegas Natsir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X