Mediapriangan.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah pemblokiran diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga keamanan dana nasabah dari potensi tindak kejahatan.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa banyak rekening dormant diam-diam dimanfaatkan pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan, rekening jual beli ilegal, hingga keterlibatan dalam aktivitas kriminal seperti narkotika, korupsi, bahkan judi online.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujar Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini justru bertujuan untuk melindungi hak-hak nasabah agar dana yang tersimpan tetap aman dan tidak disalahgunakan.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” imbuhnya.
Untuk memperkuat perlindungan, PPATK juga mendorong sektor perbankan agar meningkatkan sistem pengelolaan rekening dormant.
Langkah ini mencakup pembaruan kebijakan Know Your Customer (KYC) serta penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita," tegas Natsir.
Artikel Terkait
Banjir Iklan Judol di Meta Akibat Minimnya Regulasi Medsos, Pemerintah Diminta Tegur Platform dan Meta Secara Tegas!
Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Ramai Rekening Terblokir karena Judol, PPATK Ungkap 2 Cara Resmi agar Dana Bisa Diakses Kembali oleh Pemilik
Heboh! Aplikasi Peduli Lindungi Diduga Disusupi Judol, Komdigi Langsung Ambil Tindakan Tegas dengan Pemblokiran
Tegas di Persidangan, Zulkarnaen Sebut Budi Arie Tak Tahu Soal Judol, Saya Siap Tanggung Dunia Akhirat
Akun Instagram Gibran Sempat Follow Judol, Setwapres Bongkar Kronologi Lengkap dan Langkah Tegas Istana
Istana Ancam Coret Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol, Deposit Judi Online Warga RI Tembus Rp957 Miliar
Cak Imin Tegaskan Penerima Bansos yang Main Judol Bisa Dicoret, Ungkap Sanksi Serius Bagi Pelanggar
Mensos Gus Ipul Beber Alasan 7 Juta Warga Dicoret dari Daftar Bansos, Ini Kaitannya dengan Judol dan DTSEN
Gibran Tinjau BSU di Riau, Tegaskan Tak Boleh Ada Pemotongan dan Peringatkan Penerima untuk Tak Pakai untuk Judol