Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan seiring dengan berlakunya abolisi.
Ini merupakan konsekuensi hukum yang melekat pada keputusan Presiden setelah memperoleh persetujuan legislatif.
Pemberian abolisi ini menjadi sorotan karena Tom Lembong dikenal sebagai sosok yang pernah berada di barisan pendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.
Meski begitu, Anies tetap menunjukkan sikap positif atas langkah yang diambil pemerintahan saat ini.***