Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Istana Kepresidenan telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai ‘hari yang diliburkan’, sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Namun, hingga kini status hukumnya masih belum dipastikan secara resmi, apakah termasuk dalam kategori libur nasional atau hanya cuti bersama.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi masyarakat waktu yang lebih luas untuk merayakan dan menggelar berbagai perlombaan serta kegiatan bernuansa kemerdekaan.
Juri menambahkan, libur tambahan ini diharapkan bisa memperkuat semangat nasionalisme serta mempererat kebersamaan masyarakat dalam menyambut usia ke-80 tahun Indonesia merdeka.
Meski begitu, pernyataan tersebut tidak merinci secara hukum apakah 18 Agustus akan masuk sebagai bagian dari libur nasional atau cuti bersama yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Sebagai referensi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tak hanya itu, dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2025.
Isinya, seluruh kementerian, lembaga negara, serta kantor perwakilan RI di luar negeri diminta memasang bendera Merah Putih dan atribut kemerdekaan sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025.