Mediapriangan.com - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah hukum besar yang langsung menyita perhatian publik. Ia resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga persatuan bangsa.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR, Harun Masiku.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena keduanya memenuhi syarat untuk mendapat abolisi dan amnesti.
Juri menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya soal hukum, tetapi juga visi besar Presiden untuk merangkul semua elemen masyarakat.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan sama,” ujar Juri di Istana Negara.
Ia menambahkan, “Pada intinya kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama bergotong royong. Persatuan menjadi kunci.”
Istana pun menegaskan bahwa kebijakan seperti abolisi dan amnesti akan terus digunakan jika dapat berkontribusi pada rekonsiliasi nasional.
“Pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan menjadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” tutup Juri.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat dari pemerintahan baru Prabowo untuk mengedepankan rekonsiliasi dan stabilitas politik nasional di awal masa kepemimpinannya.***