Mediapriangan.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih menyisakan tanda tanya.
Hingga Jumat, 1 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat resmi dari Istana terkait pengampunan hukum terhadap Hasto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum lebih lanjut karena dokumen resmi dari Presiden belum diterima.
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," ujar Budi kepada wartawan.
"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," tambahnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Namun, ia tidak terbukti menghalangi proses penyidikan, sebagaimana sebelumnya sempat disangkakan.
Amnesti terhadap Hasto disebut-sebut menjadi bagian dari kebijakan besar Presiden Prabowo dalam memberikan pengampunan kepada lebih dari 1.100 narapidana.
Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara DPR dan pihak pemerintah pada 31 Juli 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, Dasco menyebut Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara telah menyampaikan nama-nama penerima amnesti, termasuk Hasto.