Mediapriangan.com - Kebebasan Thomas Lembong, atau Tom Lembong, disambut penuh haru dan refleksi oleh Anies Baswedan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan langsung ucapan selamat setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi atas perkara hukum yang sempat menjerat ekonom senior tersebut.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Namun, dengan abolisi dari Presiden yang telah mendapat persetujuan DPR, perkara tersebut kini secara hukum dianggap tak pernah ada.
“Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong," kata Anies dalam pernyataan tertulis, Jumat 1 Agustus 2025.
"Bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom bersih,” imbuhnya.
Anies menyebut dirinya turut bahagia sebagai sahabat Tom, sekaligus memberikan apresiasi atas langkah hukum konstitusional yang ditempuh oleh Presiden dan lembaga legislatif.
Namun, ia tidak lupa menyoroti sisi lain dari perjalanan ini. Menurut Anies, meskipun kasus hukum tersebut telah dihapus, proses panjang dan keraguan publik yang sempat muncul tetap menjadi catatan penting.
“Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya keadilan dan fungsi hukum yang sejati di Indonesia. Menurutnya, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara, tanpa kecuali.
"Hukum di Republik ini harus menjadi pelindung bagi semua, alih-alih menjadi alat tekanan,” tegas Anies.