Mediapriangan.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menepis anggapan bahwa tanah yang dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih negara.
Ia menegaskan, penetapan status tanah terlantar memiliki prosedur panjang yang harus diikuti sesuai ketentuan.
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: TPU Tanah Kusir Ramai Dikunakan Main Layangan, Warganet Heboh, Plot Twist, Ada Layangan Kuntilanak!
Nusron menjelaskan, proses ini melibatkan serangkaian tahapan administratif dan verifikasi lapangan.
Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahan penetapan, sekaligus melindungi hak pihak yang menguasai lahan tersebut.
Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat soal kepemilikan tanah di Indonesia. Menurutnya, secara prinsip, tanah sepenuhnya merupakan milik negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” imbuhnya.
Hak atas tanah, lanjutnya, diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum dalam bentuk resmi.
“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” terangnya.
Nusron menambahkan, bukti sah kepemilikan tanah hanyalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh negara.
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” pungkasnya.***