Mediapriangan.com - Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) memastikan empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan.
Keputusan Puspom TNI tersebut diambil setelah penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana melakukan penyidikan intensif sejak awal Agustus.
Keempat prajurit yang dimaksud adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Saat ini, mereka ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
“Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu 10 Agustus 2025.
Wahyu menyebut, penyidik masih memeriksa lebih lanjut peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, ada 16 prajurit lain yang juga diperiksa karena diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa ini. Jumlah tersangka bisa bertambah seiring pendalaman kasus.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan di lingkungan militer yang berujung pada kematian seorang prajurit aktif.
Puspom TNI menegaskan, proses hukum akan dilakukan transparan dan sesuai aturan untuk menegakkan keadilan, baik bagi korban maupun institusi.***