nasional

Puspom TNI Bongkar Kasus Kematian Prada Lucky, Ungkap 4 Prajurit Jadi Tersangka, 16 Lainnya Masih Diselidiki

Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:34 WIB
Potret Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (Tangkapan layar laman tniad.mil.id)

 

Mediapriangan.com - Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) memastikan empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan.

Keputusan Puspom TNI tersebut diambil setelah penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana melakukan penyidikan intensif sejak awal Agustus.

Keempat prajurit yang dimaksud adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Saat ini, mereka ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.

Baca Juga: Ayah Prada Lucky Namo Murka, Tantang Siapapun Demi Keadilan atas Dugaan Penganiayaan yang Merenggut Nyawa Putranya

“Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu 10 Agustus 2025.

Wahyu menyebut, penyidik masih memeriksa lebih lanjut peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.

“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Kericuhan Liga Tarkam di Tegal, Penonton Saling Dorong dan Personel TNI Terjatuh Saat Coba Amankan Massa

Selain itu, ada 16 prajurit lain yang juga diperiksa karena diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa ini. Jumlah tersangka bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan di lingkungan militer yang berujung pada kematian seorang prajurit aktif.

Puspom TNI menegaskan, proses hukum akan dilakukan transparan dan sesuai aturan untuk menegakkan keadilan, baik bagi korban maupun institusi.***

Tags

Terkini