Gibran Terancam Dimakzulkan? Ketua MPR Ahmad Muzani Akui Belum Terima Surat Resmi dari Forum Purnawirawan TNI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 25 Juni 2025 | 20:40 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka (kiri). (instagram/gibran_rakabuming)
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka (kiri). (instagram/gibran_rakabuming)

 

Mediapriangan.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengaku belum menerima laporan resmi terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Wacana pemakzulan Gibran mencuat usai forum tersebut melayangkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar posisi Gibran sebagai Wapres dipertimbangkan kembali secara hukum dan politik. Namun hingga kini, usulan tersebut belum masuk ke meja pimpinan MPR.

"Terus terang saya belum dapat update dari Sekretariat sampai hari ini," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: PKS Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Sebut Siap Terlibat Asal Sesuai Konstitusi, Hormati Dinamika Demokrasi

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru kembali bekerja usai masa reses, sehingga belum sempat mengecek lebih lanjut ke Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Teman-teman Sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menanyakan karena saya baru masuk setelah reses hari ini," tambah Muzani yang juga menjabat Sekjen Partai Gerindra.

Lebih jauh, Muzani mengaku belum mengetahui adanya koordinasi atau komunikasi antara MPR, DPR, dan DPD RI terkait surat dari Forum Purnawirawan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Sebut Pemilu Satu Paket, Tak Bisa Asal dan Harus Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan

"Belum barangkali, entah ada sudah ada, tapi saya belum tahu," katanya.

Untuk diketahui, surat usulan pemakzulan itu tertera dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 dan sudah tersebar di berbagai kanal.

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan menyatakan menyerahkan pandangan hukum mereka atas proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden.

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai ke Ketua MPR, HNW Ingatkan Prosesnya Tak Bisa Langsung Diputuskan!

Mereka mendesak agar tiga lembaga tinggi negara, yakni MPR, DPR, dan DPD RI, memberikan pertimbangan atas usulan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X