Mediapriangan.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta warga Pati, Jawa Tengah, tetap menjaga keamanan dan ketertiban setelah aksi besar-besaran menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tito menegaskan, Bupati Pati Sudewo sudah menyampaikan permintaan maaf sekaligus mencabut kebijakan kenaikan PBB yang menuai protes.
“Kalau ada tuntutan lain, misalnya pemakzulan, itu ada mekanismenya melalui DPRD,” ujar Tito kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, proses politik terkait tuntutan warga kini tengah berjalan di DPRD setempat.
“Saya dengar DPRD sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti saja itu. Tapi jaga situasi kondusif,” katanya.
Tito menjelaskan, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan aturan turunannya, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta tarif PBB merupakan kewenangan bupati atau wali kota setelah berkonsultasi dengan gubernur.
“Yang mereview adalah gubernur, makanya enggak sampai ke saya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar lebih cermat dalam merumuskan kebijakan pajak dan retribusi.
Menurut Tito, kebijakan tersebut harus disosialisasikan dengan baik, mempertimbangkan dampak ekonomi, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Lakukan bertahap saja, dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati,” pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan PBB oleh Bupati Sudewo memicu kemarahan warga hingga berujung aksi demonstrasi di alun-alun Pati.
Meski kebijakan itu sudah dicabut, sebagian warga tetap mendesak agar Sudewo mundur dari jabatannya.***