Mediapriangan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda laporan saat menjadi korban penipuan finansial.
Lembaga tersebut menilai keterlambatan laporan justru memperkecil peluang penyelamatan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa 12 jam pertama setelah terjadinya penipuan adalah waktu paling kritis.
Baca Juga: 5 Indikator Finansial Kelas Menengah, Mulai Cicilan Rumah, Dana Darurat, hingga Kebebasan Pekerjaan
Menurutnya, laporan yang dibuat di luar periode itu akan menyulitkan proses pelacakan.
“Yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit (diselamatkan),” ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, setelah melewati periode krusial tersebut, aliran dana korban biasanya sudah berpindah ke berbagai rekening lain, termasuk melalui payment gateway dan platform e-commerce.
Hal ini membuat proses pemblokiran maupun penelusuran semakin rumit.
Faktor keterlambatan laporan, lanjut Mahendra, bukan hanya karena korban tidak langsung menyadari telah menjadi sasaran scam, tetapi juga dipengaruhi kondisi psikologis seperti rasa enggan maupun malu.
“Mestinya menjadi malu karena dia lambat, karena uangnya atau uang dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar,” tegasnya.
Meski begitu, OJK tidak memberikan jaminan bahwa seluruh dana dapat kembali sepenuhnya.
Namun, dengan laporan cepat, peluang membekukan transaksi atau melacak dana dinilai jauh lebih besar berkat dukungan infrastruktur teknologi perbankan yang tersedia saat ini.***