Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi bansos PKH 2020 kembali mencuri perhatian publik. Program bantuan sosial berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) ternyata disalahgunakan hingga merugikan negara sekitar Rp200 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka beserta dua korporasi yang diduga kuat terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi ini.
Selain itu, empat individu juga resmi dicegah bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan.
Nama yang cukup menyita perhatian publik adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pengusaha media Hary Tanoesoedibjo.
Bambang Rudijanto turut masuk daftar pencekalan ke luar negeri karena diduga memiliki keterkaitan dalam pusaran kasus tersebut.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan dan semua pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab.
Kasus korupsi bansos PKH ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.***
Artikel Terkait
Ricuh Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Amankan 11 Provokator dan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Penggeledahan Kasus Kuota Haji 2024: KPK Sita Mobil, Dokumen Rahasia, dan Cegah Tiga Tokoh Berpergian
Bupati Pati Sudewo Serahkan Rp3 Miliar Terkait Kasus DJKA, KPK Tegaskan Hukuman Tetap Mengintai!
Kasus Kekerasan di RSUD Sekayu, Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa Masalah ke Jalur Hukum
516 Kg Sabu Siap Edar Lewat E-Commerce dan Medsos Digagalkan Polda Metro Jaya, Nilai Capai Rp516 Miliar
MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku
6 Tahun Tak Dieksekusi, Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan Kajari Jakarta Selatan ke Kejagung Terkait Silfester Matutina
Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun di Sukamiskin, Menteri Imipas Pastikan Sesuai Aturan
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2029 Meski Terbukti Terima Rp117 Miliar dari Kasus e-KTP
KPK Ungkap Kerugian Rp200 Miliar Kasus Korupsi Bansos, Nama Rudy Tanoesoedibjo dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri