Kasus Korupsi Bansos PKH 2020, KPK Tetapkan 3 Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:12 WIB
Foto ilustrasi KPK - penetapan tersangka kasus korupsi bansos PKH 2020. (Instagram/official.kpk)
Foto ilustrasi KPK - penetapan tersangka kasus korupsi bansos PKH 2020. (Instagram/official.kpk)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi bansos PKH 2020 kembali mencuri perhatian publik. Program bantuan sosial berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) ternyata disalahgunakan hingga merugikan negara sekitar Rp200 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka beserta dua korporasi yang diduga kuat terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi ini.

Selain itu, empat individu juga resmi dicegah bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, LPS Putuskan Likuidasi Usai Gagal Penyehatan

Nama yang cukup menyita perhatian publik adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pengusaha media Hary Tanoesoedibjo.

Bambang Rudijanto turut masuk daftar pencekalan ke luar negeri karena diduga memiliki keterkaitan dalam pusaran kasus tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan dan semua pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Rp200 Miliar Kasus Korupsi Bansos, Nama Rudy Tanoesoedibjo dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kasus korupsi bansos PKH ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X