Mediapriangan.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) resmi meluncurkan program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, beberapa hari lalu.
Program BPJS Ketenagakerjaan dan IZI ini menjadi terobosan penting dalam memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan dari kalangan masyarakat prasejahtera seperti guru, petani, nelayan, hingga pedagang kecil.
Para penerima manfaat akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai data dan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memberikan apresiasi atas inisiatif ini.
“Kami menanti kreasi-kreasi lainnya. Dari 1.000 mustahik yang mendapat perlindungan hari ini, saya berharap jumlahnya bisa semakin bertambah di kemudian hari sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terlindungi,” ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau kelompok rentan dengan dukungan dana zakat.
“Dengan dukungan penuh dana zakat, program ini menegaskan peran strategis lembaga filantropi sebagai mitra negara. Bersama, kita melindungi yang lemah, menguatkan yang rapuh, dan membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil,” tegasnya.
Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, juga menambahkan bahwa zakat seharusnya membawa dampak jangka panjang.
“Kami ingin zakat tidak hanya meringankan beban sehari-hari, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi mustahik,” ujarnya.
Dukungan datang dari Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, yang menyebut kolaborasi ini sejalan dengan misi BAZNAS mengarusutamakan zakat sebagai alat pemberdayaan berkelanjutan.