Hal serupa disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono, yang menilai langkah ini membuktikan bahwa dana zakat dapat dikelola secara inklusif dan berdampak luas.
Sebagai simbol hadirnya jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp108 juta kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menilai program ini berperan menekan angka kemiskinan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah dan membantu mencegah mereka jatuh ke jurang kemiskinan akibat risiko sosial,” ujarnya.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal menuju Universal Coverage Jamsostek dan model nasional pemanfaatan zakat untuk perlindungan sosial yang inklusif.
Dengan demikian, semakin banyak pekerja dapat merasakan slogan Kerja Keras Bebas Cemas.***
Artikel Terkait
Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sabet Gold Award di ARA 2025, Bukti Laporan Transparan dan Tata Kelola Berstandar Internasional
Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!
Lindungi Pekerja Kreatif, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenparekraf Kolaborasi Dorong Jaminan Sosial hingga Daerah
Satu Dekade Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Tembus 14 Juta Peserta, Masih Banyak PR Menanti!
BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya