Hal serupa disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono, yang menilai langkah ini membuktikan bahwa dana zakat dapat dikelola secara inklusif dan berdampak luas.
Sebagai simbol hadirnya jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp108 juta kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menilai program ini berperan menekan angka kemiskinan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah dan membantu mencegah mereka jatuh ke jurang kemiskinan akibat risiko sosial,” ujarnya.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal menuju Universal Coverage Jamsostek dan model nasional pemanfaatan zakat untuk perlindungan sosial yang inklusif.
Dengan demikian, semakin banyak pekerja dapat merasakan slogan Kerja Keras Bebas Cemas.***