nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 Hingga 2026, Airlangga Beberkan Rinciannya

Senin, 15 September 2025 | 21:34 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)

Mediapriangan.com - Kabar gembira datang bagi pekerja di sektor pariwisata. Pemerintah resmi membebaskan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe yang bergaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2026 dan diharapkan meringankan beban pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.

Keputusan tersebut diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: DPR Usul Warga RI Hanya Punya 1 Akun Medsos, Disebut Bisa Redam Buzzer tapi Picu Perdebatan Soal Kebebasan

Airlangga menegaskan bahwa langkah ini merupakan perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya.

"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut data pemerintah, kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada sekitar 552.000 pekerja pada tahun 2025, dengan total anggaran Rp120 miliar.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Usai Aksi 17 Plus 8, DPR Janji Selesaikan dalam 1 Tahun, Publik Pantau Ketat

Tahun depan, alokasi anggaran akan meningkat signifikan menjadi Rp480 miliar untuk menjaga keberlanjutan stimulus ini.

"Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar.

Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," jelas Airlangga.

Baca Juga: Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat Resmi Jalan Lagi, Menteri LH Pastikan Dampak Lingkungan Aman dan Diawasi Ketat

Insentif ini diharapkan menjadi angin segar bagi industri pariwisata yang masih berjuang bangkit pascapandemi dan perlambatan ekonomi global.

Dengan PPh 21 ditanggung pemerintah, karyawan akan menerima gaji secara penuh tanpa potongan pajak, sehingga bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini