DPR Usul Warga RI Hanya Punya 1 Akun Medsos, Disebut Bisa Redam Buzzer tapi Picu Perdebatan Soal Kebebasan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 15 September 2025 | 21:18 WIB
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menyoroti dampak buruk akun ganda yang dinilai marak terjadi di kalangan warganet Indonesia di media sosial.  (Instagram.com/@dpr_ri)
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menyoroti dampak buruk akun ganda yang dinilai marak terjadi di kalangan warganet Indonesia di media sosial. (Instagram.com/@dpr_ri)

Mediapriangan.com - Media sosial yang selama ini menjadi ruang kebebasan berekspresi, kini kembali menjadi bahan perbincangan serius di Senayan.

DPR RI tengah menghidupkan wacana pembatasan kepemilikan akun media sosial, yakni satu orang hanya boleh memiliki satu akun di tiap platform.

Langkah ini dianggap sebagai jawaban atas maraknya akun ganda, akun anonim, dan fenomena buzzer yang dinilai merusak ekosistem digital di Indonesia.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Usai Aksi 17 Plus 8, DPR Janji Selesaikan dalam 1 Tahun, Publik Pantau Ketat

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menilai aturan ini bisa menjadi cara efektif meredam isu liar di media sosial.

“Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu social media itu,” ujar Bambang saat doorstop di Kompleks Parlemen, Kamis 12 September 2025.

Ia mencontohkan kasus yang menyeret nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo, yang sempat diterpa isu mundur dari DPR demi kursi menteri, padahal belum jelas kebenarannya.

Baca Juga: Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat Resmi Jalan Lagi, Menteri LH Pastikan Dampak Lingkungan Aman dan Diawasi Ketat

Bambang menilai regulasi satu akun bisa menekan penyebaran kabar serupa yang kerap diviralkan oleh akun anonim.

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, juga menyoroti dampak negatif akun ganda saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok pada Juli 2025.

“Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan,” kata Soleh.

Baca Juga: Respons Cepat Bupati Herdiat! Keluhan Pedagang Rest Area Karangkamulyan Diatasi, Bantuan Rutilahu Langsung Cair

Ia menilai keberadaan akun kedua lebih sering digunakan untuk penyalahgunaan ketimbang memberi manfaat nyata bagi pengguna asli.

Bambang bahkan mencontohkan sistem di Swiss yang mewajibkan warganya hanya memiliki satu nomor telepon yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik. Menurutnya, Indonesia bisa meniru pola tersebut untuk menertibkan penggunaan media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X