Mediapriangan.com - Kabar gembira datang untuk para pekerja sektor transportasi dan logistik. Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan ini menyasar pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU), terutama pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik.
"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," ujar Airlangga saat konferensi pers di Istana Jakarta, Senin 15 September 2025.
Ia menambahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp36 miliar dengan target 731.361 penerima manfaat.
Besaran Iuran Setelah Diskon
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKK untuk peserta dengan penghasilan di bawah Rp1.099.000 adalah Rp10.000.
Sedangkan iuran JKM dipatok Rp6.800 tanpa syarat penghasilan minimum. Dengan total Rp16.800, setelah diskon 50 persen, peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Menyapa Pelanggan Bagi-Bagi Makanan Ringan
Manfaat Program JKK
Program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Manfaatnya mencakup:
Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
Perawatan di rumah hingga Rp20 juta jika tidak bisa dirawat di rumah sakit.
Santunan uang tunai 48 kali upah bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.