Santunan 56 kali upah jika peserta mengalami cacat total.
Beasiswa untuk dua anak hingga Rp174 juta.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan 100% upah selama 12 bulan, dilanjutkan 50% upah untuk enam bulan berikutnya.
Manfaat Program JKM
Program JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus, dengan total santunan Rp42 juta. Ahli waris juga berhak atas beasiswa untuk dua anak hingga Rp174 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban para pekerja sektor transportasi yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan, sekaligus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal.***
Artikel Terkait
Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!
Lindungi Pekerja Kreatif, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenparekraf Kolaborasi Dorong Jaminan Sosial hingga Daerah
Satu Dekade Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Tembus 14 Juta Peserta, Masih Banyak PR Menanti!
BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Perkenalkan Aplikasi JMO ke PT Hini Daiki, Klaim JHT Kini Bisa Online
Jawa Barat Daftarkan 3 Juta Pekerja Informal ke BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Hanya Rp16.800 per Bulan!