Mediapriangan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak akan dibuka untuk umum.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.
Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 ini menegaskan bahwa ijazah dan dokumen pendidikan calon pemimpin negara termasuk data pribadi yang berada di luar kewenangan KPU untuk dibuka.
Data Pribadi Dianggap Sensitif
KPU menjelaskan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau keterangan lain yang dilegalisasi merupakan informasi yang dilindungi.
Selain ijazah, KPU juga menutup akses publik terhadap 15 dokumen lain, seperti kartu identitas, catatan kepolisian, dan laporan harta kekayaan pribadi yang diserahkan ke KPK.
“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegas lembaga tersebut.
Pertimbangan Perlindungan dan Resiko
Langkah ini diambil KPU untuk mencegah penyalahgunaan data yang bisa menimbulkan konsekuensi berbahaya bagi pemiliknya.
Keputusan ini sekaligus memperlihatkan prioritas KPU dalam menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka akses dokumen demi alasan transparansi.
Meski demikian, kebijakan ini diperkirakan akan menuai pro dan kontra, terutama di tengah sorotan publik terkait keaslian ijazah calon pemimpin negara.***