Selain membuka peluang kerja di dalam negeri, Yassierli juga menyebutkan bahwa ada kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, salah satunya ke Jepang yang membuka 800 ribu lowongan setiap tahun.
Namun, ia tak menutup mata terhadap keluhan publik terkait proses rekrutmen yang dinilai menyulitkan. Mulai dari syarat yang rumit, kualifikasi pendidikan minimal S1, hingga isu diskriminasi penampilan.
Menaker pun menegaskan sudah ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang pemberi kerja melakukan diskriminasi dalam proses perekrutan.
“Kita memang sudah mengeluarkan surat edaran, tapi memang Undang-Undang Ketenagakerjaan sedang berproses dengan inisiatifnya DPR,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika perusahaan memang membutuhkan kualifikasi tertentu seperti lulusan S1 untuk posisi yang bersifat analitis, maka hal itu masih diperbolehkan selama sesuai ketentuan.
Dengan sederet tantangan ini, Menaker Yassierli mengakui bahwa pencapaian target besar ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar program penyerapan tenaga kerja dapat berjalan optimal.***