Mediapriangan.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai berdampak langsung pada industri rokok nasional dan lapangan kerja.
Dalam kunjungannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Purbaya mengaku terkejut mengetahui tarif cukai rokok yang rata-ratanya mencapai 57 persen.
“Cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya, saya tanya kan, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen wah tinggi amat, Firaun lu?’ Banyak banget,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat 19 September 2025.
Ia juga dibuat bingung ketika mendapat penjelasan bahwa tarif cukai yang lebih rendah justru bisa meningkatkan pemasukan negara. Namun, Purbaya kemudian memahami bahwa kebijakan tersebut memang bertujuan untuk menekan konsumsi rokok.
Menurutnya, kebijakan ini memang membuat konsumsi rokok menurun, tetapi sekaligus mengecilkan industri rokok dan mengurangi tenaga kerja.
“Jadi, kecil lah, otomatis industri-nya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya, ada ini dan lainnya,” imbuhnya.
Purbaya menegaskan, kebijakan yang mengurangi konsumsi rokok tidak boleh mengorbankan industri dan menyebabkan pengangguran tanpa adanya program penyerap tenaga kerja.
“Kalau gitu, nanti kita lihat, selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh, itu kan hanya menimbulkan orang susah aja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya berjanji akan melindungi pasar rokok domestik. Ia menyatakan siap menindak penjualan rokok ilegal, termasuk produk palsu dan impor gelap, agar industri rokok dalam negeri tetap bertahan.
“Turun apa enggak, kalau misal enggak turun tapi pasar mereka saya lindungi. Dalam artian yang online-online, yang putih, yang palsu saya larang di sana,” tegas Purbaya.
Ia juga menyoroti ketidakadilan menarik pajak triliunan rupiah dari industri rokok namun membiarkan pasar mereka diganggu produk ilegal.