Mediapriangan.com - Kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyalurkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank Himbara menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas.
Suntikan dana besar ini diumumkan saat rapat perdana Menkeu Purbaya dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke lima bank Himbara: Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun, dengan likuiditas diterima masing-masing bank per 12 September 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III, Insentif Orang Kibul-Kibul, Bukan Solusi Jangka Panjang
KPK Soroti Potensi Kredit Fiktif
Langkah ini langsung menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait risiko kredit fiktif. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa dana besar ini berpotensi disalahgunakan.
“Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Ia menambahkan, meski stimulus ini bisa menggairahkan ekonomi mikro, risiko kredit fiktif tetap ada seperti kasus Bank Jepara Artha. Karena itu, KPK memperkuat pengawasan agar efek positif ekonomi masyarakat tetap tercapai.
Menkeu Purbaya Respons Risiko
Sehari setelah peringatan KPK, Menkeu Purbaya menanggapi soal risiko kredit fiktif.
“Potensi pasti ada, tergantung banknya,” ucap Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 19 September 2025.
Ia menekankan bahwa bank memiliki kewenangan sendiri untuk menyalurkan kredit.