Sedangkan lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun membekukan penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan yang tidak prioritas, meski pengawalan tetap berjalan seperti biasa.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Kakorlantas Polri Agus Suryonugoroho.***