TNI Janji Tertibkan Sirene dan Strobo ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan, Suara Mengganggu dan Memancing Emosi Warga

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 22 September 2025 | 19:59 WIB
Foto ilustrasi - TNI respon penggunaan sirene, strobo, dan rotator meresahkan di jalan.  (Pexels/Mauricio K)
Foto ilustrasi - TNI respon penggunaan sirene, strobo, dan rotator meresahkan di jalan. (Pexels/Mauricio K)

Mediapriangan.com - Penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya yang sering memancing protes warga kembali mendapat perhatian serius dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jajaran TNI menegaskan akan menertibkan penggunaan alat tersebut sesuai aturan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menekankan, sirene dan strobo hanya boleh dipakai untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawal resmi, baik roda empat maupun roda dua.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel Puspom TNI menjelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gizem Ocal Sukses Pimpin Pramusim Manisa BBSK, Fans Tak Sabar Tunggu Aksi Bersama Megawati di Liga 1 Voli Turki!

“Strobo itu hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil kawal baik itu roda empat maupun roda dua. Di luar itu, dilarang,” ujar Yusri kepada awak media pada Senin, 22 September 2025.

Ia menambahkan, penggunaan sirene dan strobo yang tidak tepat memang bisa memicu emosi masyarakat.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan sirene dan strobo kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: JAMAN Muda Laporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK, Soroti Skandal Cut Off Anggaran

Ia menekankan, pengawalan tetap bisa dilakukan tanpa menimbulkan gangguan bagi pengendara lain.

“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” ujar Agus.

Ia menambahkan, penggunaan strobo hanya untuk situasi mendesak, seperti ambulans atau pemadam kebakaran yang memberikan bantuan.

Baca Juga: Demo Buruh 22 September, Desak RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Tagih Janji Satgas PHK, DPR Janji Terima Aspirasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), penggunaan sirene dan lampu isyarat diatur secara jelas.

Lampu biru dan sirene untuk kepolisian, lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X