Sedangkan lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun membekukan penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan yang tidak prioritas, meski pengawalan tetap berjalan seperti biasa.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Kakorlantas Polri Agus Suryonugoroho.***
Artikel Terkait
Inggris, Kanada, Australia hingga Portugal Akui Palestina, Netanyahu Geram! Tak Akan Ada Negara Palestina di Tepi Barat
Sinopsis Dia Bukan Ibu, Film Adaptasi Thread Viral JeroPoint, Tayang Perdana di Bioskop 25 September 2025
Dia Bukan Ibu Rilis 25 September 2025, Simak 7 Fakta Menarik, Comeback Artika Sari Devi hingga Lokasi Syuting Horor
Telisik Dugaan Suap Proyek DJKA, Nama Bupati Pati Sudewo Disorot, KPK Sita Rp3 Miliar dan Periksa Dua Kali
Kapolri Listyo Sigit Dahului Pemerintah, Bentuk Tim Reformasi Polri Berisi 52 Pati, Dipimpin Komjen Chrysnanda
Aplikasi Growin' Mandiri Sekuritas Error Senin Pagi, Nasabah Keluhkan Rugi Momentum, Kini Sudah Normal Lagi