nasional

Guru Madrasah Swasta Bersuara! PGMM Desak Kesetaraan Hak, Tuntut Amandemen UU ASN dan Regulasi Baru dari Pemerintah

Kamis, 25 September 2025 | 17:05 WIB
Ketua PGMM Tedi Malik (tengah) dan pengurus lainnya curhat nasib guru madrasah swasta yang terhimpit kebijakan pemerintah ke Baleg dan Komisi VIII dan X DPR RI. (Dok. PGGM)

Baca Juga: Guru Beban Negara? Begini Kata Pegiat Pendidikan

Regulasi Baru dalam bentuk PP atau Keputusan Presiden yang menjamin kesetaraan status, gaji, tunjangan profesi, jaminan kesehatan, dan hari tua bagi guru madrasah dan sekolah swasta.

Ketimpangan Anggaran yang Menganga

Tedi juga menyoroti anggaran pendidikan Indonesia yang mencapai Rp758 triliun. Dari jumlah itu, porsi untuk TPG inpassing guru swasta hanya Rp19 triliun atau sekitar 2,5% APBN, jauh di bawah TPG ASN daerah yang mencapai Rp69 triliun.

“Perhitungannya seperti zakat 2,5%, sangat miris dan ironis, padahal kontribusi kami nyata,” kritik Tedi.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan soal ketiadaan anggaran, melainkan soal keberpihakan dan keadilan dalam penganggaran.

Baca Juga: 143 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Pengganti Siap Mengajar Tanpa Ganggu Belajar

Harapan untuk Indonesia Emas 2045

Tedi percaya, jika pemerintah berani mengambil langkah konkret, guru madrasah swasta bisa bekerja dengan lebih tenang, berkualitas, dan berdaya saing.

“We need a level playing field for all school. Keadilan adalah sumber kesejahteraan, keamanan, dan keharmonisan, sehingga akan terwujud negara maju, kuat dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini