Guru Madrasah Swasta Bersuara! PGMM Desak Kesetaraan Hak, Tuntut Amandemen UU ASN dan Regulasi Baru dari Pemerintah

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Kamis, 25 September 2025 | 17:05 WIB
Ketua PGMM Tedi Malik (tengah) dan pengurus lainnya curhat nasib guru madrasah swasta yang terhimpit kebijakan pemerintah ke Baleg dan Komisi VIII dan X DPR RI. (Dok. PGGM)
Ketua PGMM Tedi Malik (tengah) dan pengurus lainnya curhat nasib guru madrasah swasta yang terhimpit kebijakan pemerintah ke Baleg dan Komisi VIII dan X DPR RI. (Dok. PGGM)

Mediapriangan.com - Di tengah semangat mencetak Generasi Emas 2045, suara guru madrasah swasta kembali menggema. Mereka merasa berada di persimpangan yang sulit, terhimpit oleh regulasi yang dianggap diskriminatif dan menahan laju kesejahteraan.

Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menyampaikan uneg-unegnya. Menurutnya, guru madrasah swasta selama ini seolah menjadi anak tiri dalam kebijakan pendidikan nasional. 

Guru madrasah swasta tidak hanya berjuang di ruang kelas, tetapi juga berjuang mendapatkan hak yang sama dengan guru di sekolah negeri.

Baca Juga: Kini Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan IZI Luncurkan Program 1.000 Mustahik, Guru hingga Petani

“Ketidakadilan regulasi yang berlarut-larut hanya akan memperdalam kesenjangan dan menghambat kemajuan pendidikan nasional,” tegas Tedi Malik.

Masalah yang Tak Kunjung Usai

PGMM mencatat sejumlah masalah serius: guru swasta tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, tunjangan yang stagnan sejak tahun pertama, sarana dan prasarana terbatas, hingga penghasilan yang belum memenuhi standar kesejahteraan sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Ironisnya, beban mereka sama beratnya dengan guru negeri, tetapi penghargaan yang diterima jauh berbeda. Padahal madrasah dan sekolah swasta menyumbang 26% peserta didik nasional—setara hampir 24 juta anak dari total 82,9 juta pelajar di Indonesia.

Baca Juga: PPG 2025 Naik 700 Persen, Lebih dari 206 Ribu Guru Agama dan Madrasah Ikut Sertifikasi Profesi oleh Kemenag

Seruan ke DPR dan Presiden

Menyikapi kondisi ini, PGMM mendesak Badan Legislasi DPR, Komisi VIII dan X DPR RI, serta Presiden Jenderal Purn. H. Prabowo Subianto, mengambil langkah cepat.

Mereka menuntut adanya level playing field antara lembaga swasta dan negeri sesuai amanat Pancasila sila ke-5 dan UUD 1945 pasal 31.

PGMM mengajukan dua opsi:

Amandemen UU, termasuk UU ASN No 20 Tahun 2023 dan Keputusan Menpan-RB 347/2024 tentang seleksi PPPK, serta revisi UU Guru dan Dosen pasal 24 agar kebutuhan guru bisa dipenuhi secara merata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X