Mediapriangan.com - Di tengah semangat mencetak Generasi Emas 2045, suara guru madrasah swasta kembali menggema. Mereka merasa berada di persimpangan yang sulit, terhimpit oleh regulasi yang dianggap diskriminatif dan menahan laju kesejahteraan.
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menyampaikan uneg-unegnya. Menurutnya, guru madrasah swasta selama ini seolah menjadi anak tiri dalam kebijakan pendidikan nasional.
Guru madrasah swasta tidak hanya berjuang di ruang kelas, tetapi juga berjuang mendapatkan hak yang sama dengan guru di sekolah negeri.
“Ketidakadilan regulasi yang berlarut-larut hanya akan memperdalam kesenjangan dan menghambat kemajuan pendidikan nasional,” tegas Tedi Malik.
Masalah yang Tak Kunjung Usai
PGMM mencatat sejumlah masalah serius: guru swasta tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, tunjangan yang stagnan sejak tahun pertama, sarana dan prasarana terbatas, hingga penghasilan yang belum memenuhi standar kesejahteraan sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Ironisnya, beban mereka sama beratnya dengan guru negeri, tetapi penghargaan yang diterima jauh berbeda. Padahal madrasah dan sekolah swasta menyumbang 26% peserta didik nasional—setara hampir 24 juta anak dari total 82,9 juta pelajar di Indonesia.
Seruan ke DPR dan Presiden
Menyikapi kondisi ini, PGMM mendesak Badan Legislasi DPR, Komisi VIII dan X DPR RI, serta Presiden Jenderal Purn. H. Prabowo Subianto, mengambil langkah cepat.
Mereka menuntut adanya level playing field antara lembaga swasta dan negeri sesuai amanat Pancasila sila ke-5 dan UUD 1945 pasal 31.
PGMM mengajukan dua opsi:
Amandemen UU, termasuk UU ASN No 20 Tahun 2023 dan Keputusan Menpan-RB 347/2024 tentang seleksi PPPK, serta revisi UU Guru dan Dosen pasal 24 agar kebutuhan guru bisa dipenuhi secara merata.
Artikel Terkait
Tunjangan Guru ASN Daerah 2025 Capai Rp66,92 Triliun, Kemenkeu Ungkap Rincian Penyaluran per Provinsi dan Mekanismenya
Miris! SD di Kudus Hanya Dapat 1 Siswa Baru di Tahun Ajaran 2025, Guru Akui Tren Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir
Tangis Guru Honorer Pecah di DPR, Gaji Cuma Rp540 Ribu, Mengaku Tak Punya 'Orang Dalam' untuk Jadi PPPK
Guru Madrasah di Demak Dituntut Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Warganet Heboh, Open Donasi Yok, Kasihan Banget!
60 ASN Kemenag Dilantik sebagai Master, 3 Guru Aktif MTsN 11 Tasikmalaya Masuk Daftar Terpilih!
Kini Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan IZI Luncurkan Program 1.000 Mustahik, Guru hingga Petani