Mediapriangan.com - Polemik kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta akhirnya menemukan titik terang.
Empat operator SPBU swasta di Indonesia, yakni Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo, sepakat untuk membeli pasokan BBM dari Pertamina setelah bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Kesepakatan ini memunculkan pertanyaan publik, apakah pembelian BBM dari Pertamina berarti terjadi monopoli pasokan BBM?
DPR Tegaskan Ini Kolaborasi, Bukan Monopoli
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa langkah pembelian BBM dari Pertamina oleh SPBU swasta tidak bisa disebut monopoli. Menurutnya, skema ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah, Pertamina, dan badan usaha swasta.
“Kita akui di suatu saat tertentu akan ada lonjakan demand, ya kan karena berbagai macam kejadian. Tetapi intinya, kuota yang diberikan itu untuk setahun, untuk 12 bulan,” ucap Bambang Patijaya dalam diskusi Indonesia Business Forum, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah telah memberikan kuota impor 100 persen ditambah 10 persen untuk SPBU swasta di 2025. “Jadi, win-win yang diberikan (pemerintah) adalah kolaborasi dengan Pertamina. Jadi, kata kolaborasi ini secara langsung itu meniadakan kata-kata monopoli itu, nggak ada,” tegasnya.
Pengamat Minta Pertamina Lakukan Pengawasan
Ketua Forum Konsumen Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tudingan monopoli BBM tidak tepat. Ia menegaskan bahwa pasokan BBM harus dijamin negara.
“Yang penting negara sudah menjamin ada pasokan BBM di Indonesia, kalau tidak ada, baru negara wajib kita gugat,” ujarnya.
Ia juga menyebut, monopoli tidak dilarang jika dilakukan oleh negara untuk melindungi kepentingan publik. “Saya kira tudingan monopoli juga pertama dari sisi Undang Undang Migas kan tidak ada monopoli. Kedua, monopoli dilakukan negara pun tidak masalah, monopoli kalau itu korporasi,” jelas Tulus.