Mediapriangan.com - Persoalan ketersediaan lapangan kerja kembali menjadi sorotan serius pemerintah. Pertumbuhan angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun berpotensi memperbesar angka pengangguran jika tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja baru.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman, mengungkapkan bahwa kebutuhan tenaga kerja di Indonesia tergolong besar. Setiap tahun ada sekitar 10,7 juta orang yang harus mendapatkan pekerjaan agar hak mereka terpenuhi sesuai amanat UUD 1945.
“Ada 10,7 juta orang yang butuh pekerjaan harus diopeni (diperhatikan) di mana amanat UUD 1945, seluruh warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan layak untuk penghidupan,” ujar Lukita saat media briefing di Kantor Pusat Pasar Kerja Kemenaker, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Lukita menegaskan bahwa angka tersebut belum termasuk mereka yang terkena PHK atau sedang mencari pekerjaan baru setelah keluar dari pekerjaan lama.
Angka Pengangguran Masih Tinggi
Meski persentase pengangguran menurun hingga 4,8 persen—terendah sejak era reformasi—jumlah penganggur tetap tinggi secara absolut. Tercatat ada 7,2 juta warga yang belum memiliki pekerjaan.
Setiap tahun, sekitar 3,5 juta lulusan baru dari SMK, SMA, hingga perguruan tinggi masuk ke pasar kerja. “Mereka ini yang harus dicarikan pekerjaan,” tegas Lukita.
Rendahnya Kualifikasi Pendidikan
Selain persoalan jumlah lapangan kerja, kualitas tenaga kerja juga menjadi tantangan. Surya Lukita mengungkapkan bahwa sekitar 55–56 persen penduduk Indonesia masih memiliki kualifikasi pendidikan SMP ke bawah.
“Sekitar 55-56 persen penduduk kita kualifikasinya masih SMP ke bawah. SMP, bukan SMA. Tapi SMP ke bawah,” jelasnya.
Kondisi ini membuat banyak pencari kerja kesulitan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan industri, sehingga penyerapan tenaga kerja berjalan lambat.