“Bisa tetap ASN karena dia (BP BUMN) kan badan pemerintah, dia lembaga pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN telah menyetujui 11 poin perubahan, termasuk perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.***