nasional

Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Penanggung Jawab, Strategi Baru Pemerintah Tutup Celah Distribusi MBG 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Menyoroti insentif Rp100 ribu per hari ke guru penanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. (Instagram.com/@badangizinasional.ri)

Mediapriangan.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sejak 2024 kembali mendapat sorotan. Setelah sempat menghadapi berbagai kendala di lapangan, kini pemerintah menambah dukungan dengan memberikan insentif khusus bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi di sekolah.

Sebagaimana diketahui, MBG ditujukan untuk kelompok rentan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari hambatan teknis, seperti keterlambatan logistik dan pencatatan yang kurang tertib.

Menjawab persoalan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa guru penanggung jawab akan menerima insentif Rp100 ribu per hari, yang dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Drama Voli Turki Memuncak, Tak Hanya Megawati Hangestri yang Terkendala ITC, Laga Perdana Manisa BBSK Batal Digelar

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan langkah ini diharapkan bisa memperkuat jalannya program.

“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," ujarnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurut Nanik, kebijakan ini bukan hanya soal menambah daftar penerima insentif, tetapi juga menjadi strategi agar distribusi MBG tidak macet di lapangan.

“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” tambahnya.

Baca Juga: Viral! Pemotor Yamaha Nmax Nekat Mengadang Bus Pariwisata di Ciwidey, Polisi Turun Tangan dan Warganet Geram

Guru Hingga Kader Posyandu Dilibatkan

Melalui aturan baru tersebut, sekolah penerima manfaat diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru, dengan prioritas kepada guru honorer atau guru bantu. Sistem rotasi diterapkan agar beban tanggung jawab bisa dibagi secara adil.

Selain guru, sejumlah kader lain juga dilibatkan. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, menyebut bahwa kader keluarga berencana (KB) yang bertugas mengantar MBG ke rumah ibu hamil, menyusui, dan balita juga berhak mendapat insentif.

“Insentif ini bukan gaji tetapi pengganti biaya operasional para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah penerima manfaat,” ujarnya di Pangkalpinang, (19/9/2025).

Besaran insentif bagi para kader disesuaikan dengan tingkat kesulitan wilayah, baik ringan, sedang, maupun berat.

Halaman:

Tags

Terkini