Mediapriangan.com - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja khusus untuk membahas maraknya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai terjadi di sejumlah daerah.
Dua lembaga pemerintah, yakni Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hadir untuk memaparkan hasil investigasi mereka.
Dalam laporan kepada anggota dewan, keduanya sepakat bahwa persoalan utama bersumber dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan.
BPOM: Mayoritas SPPG Belum Punya Sertifikat
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa sebagian besar SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum mengolah makanan MBG.
“Berdasarkan data kami sebagai pengawas kejadian terjadinya masalah ratusan kasus dan ribuan anak-anak kita jadi korban karena di SPPG-nya yang menjadi problem dan mungkin mayoritas dari mereka belum memiliki sertifikat laik hygiene sanitation,” kata Taruna di Senayan, Rabu (1/10/2025).
Ia menyebut, dari 19 SPPG yang bermasalah, 18 di antaranya masih menimbulkan kasus keracunan. Data BPOM juga menunjukkan lonjakan kejadian sejak Juli hingga awal September, dengan pola masalah yang sama.
“Sebagai tingkat koreksi, kita niatnya bukan mencari kesalahan, kita pengin mengoreksi supaya perjalanan MBG ini sukses. Tingkat koreksi yang kita rekomendasikan yaitu tentu perbaikan sistem keamanan pangan,” jelasnya.
BGN: SOP Tak Dipatuhi SPPG
Hal senada disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Ia mengungkapkan, peningkatan kasus keracunan MBG dalam dua bulan terakhir dipicu oleh kelalaian SPPG yang tidak disiplin menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” tegas Dadan.