Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menyebut sudah ada kesepakatan awal antara pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta. Kesepakatan tersebut mencakup tiga poin penting:
Baca Juga: Kekosongan BBM Teratasi, SPBU Swasta Sepakat Kolaborasi dengan Pertamina Ikuti 3 Syarat
1. Pembelian Base Fuel
BBM yang dijual Pertamina masih dalam bentuk base fuel atau produk mentah yang belum dicampur, sehingga pencampuran dilakukan di tangki SPBU masing-masing.
2. Joint Surveyor
Kualitas produk akan diawasi surveyor independen yang disepakati bersama agar tidak ada perbedaan data terkait mutu BBM.
3. Kesepakatan Harga
Harga ditetapkan stabil mengikuti harga minyak mentah dunia (ICP) tanpa ada kenaikan sepihak.
Baca Juga: Kekosongan BBM Teratasi, SPBU Swasta Sepakat Kolaborasi dengan Pertamina Ikuti 3 Syarat
Kuota Impor Habis, Swasta Terpaksa Kolaborasi
Bahlil juga menjelaskan, kuota impor BBM untuk swasta pada 2025 sudah mencapai 110 persen, lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Namun, kuota tersebut habis sebelum akhir tahun, sehingga opsi kolaborasi dengan Pertamina menjadi jalan keluar.
“Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” kata Bahlil.
Meski sempat menyatakan semua pihak setuju, kenyataannya kesepakatan itu batal dijalankan karena kandungan etanol dianggap tidak sesuai. Kini, negosiasi ulang masih terbuka untuk memastikan pasokan BBM tetap terjaga hingga akhir tahun.***