Mediapriangan.com - Isu dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva diduga menyelewengkan mekanisme pembelian minyak.
Modus yang digunakan adalah pengadaan minyak dengan spesifikasi Ron 92 (Pertamax), namun yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
Dugaan praktik ini menjadi sorotan lantaran berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, sekaligus memicu keresahan di masyarakat terkait transparansi distribusi bahan bakar Pertamina.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Berkaca dari hal itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menyoroti dugaan Pertamax oplosan dapat mencederai hak konsumen Pertamina apabila kasus itu terbukti benar.
Cederai Hak Konsumen BBM Pertamina
Dalam kesempatan berbeda, Mufti menyebut kasus dugaan Pertamax oplosan dapat mencederai hak konsumen BBM Pertamina sekaligus menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi terpinggirkan.
Artikel Terkait
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar
Dipecat dan Viral, Wenny eks Pegawai PT Timah Balik Nyindir! Sindirannya Kali Ini Soal Dugaan Korupsi, Berani Banget?
Baru Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Mendadak Dicopot! Ada Apa di Balik Penggeledahan Kejagung Soal Dugaan Korupsi?
Harvey Moeis Kena 20 Tahun, Helena Lim Juga Nggak Luput! Vonis Banding di Kasus Korupsi PT Timah Makin Berat!
Vonis Makin Berat, Aset Tetap Disita! Ini Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim di Skandal Korupsi PT Timah!
Harvey Moeis Tak Gentar Vonis 20 Tahun di Kasus Korupsi PT Timah, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik ke Kejagung!
Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oren Usai 4 Kali Mangkir dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan
Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah! Diduga Rugikan Negara Rp193 T, Modusnya Bikin Geleng-geleng!