Usulan Gaji ASN Ditanggung Pemerintah Pusat
Tuntutan lain disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang menyoroti tekanan anggaran akibat gaji ASN dan kebijakan pengangkatan PPPK. Menurutnya, beban tersebut seharusnya ikut ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” kata Mahyeldi.
Ia menilai, langkah tersebut akan membuka ruang fiskal lebih besar bagi daerah untuk fokus membangun infrastruktur dan pelayanan publik.
Tambahan Anggaran Dinilai Belum Cukup
Dalam RAPBN 2026, dana transfer ke daerah awalnya hanya dianggarkan Rp650 triliun, turun dari Rp919 triliun pada 2025.
Setelah menuai protes, Purbaya menambah Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun. Namun, angka ini dianggap belum cukup oleh para gubernur untuk menutup defisit pembangunan dan menanggung gaji pegawai.
Mahyeldi menyebut tekanan kian berat sejak kebijakan pengangkatan PPPK seluruh pembiayaannya dibebankan kepada daerah. “Maksudnya, kita harapkan ini bisa seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya. Itu yang menjadi harapan kita,” ujarnya.
Menanti Arah Kebijakan Fiskal Nasional
Purbaya menegaskan bahwa masukan para gubernur akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan arah kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat berjanji akan menghitung ulang kapasitas APBN agar kebijakan transfer ke daerah tidak semakin memberatkan.
Aksi 18 gubernur ini menjadi sorotan nasional karena mencerminkan keresahan banyak daerah terhadap ketimpangan fiskal. Jawaban pemerintah pusat terhadap desakan tersebut akan sangat menentukan arah hubungan keuangan pusat dan daerah pada tahun-tahun mendatang.***