Mediapriangan.com - Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri tidak akan merugikan pelaku usaha travel di Indonesia.
Pemerintah, katanya, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan jemaah dan keberlangsungan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil menanggapi keresahan sebagian pelaku usaha travel pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang untuk pertama kalinya mengatur secara resmi praktik umrah mandiri di Tanah Air.
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan resminya, Sabtu 25 Oktober 2025.
Baca Juga: Kupat Tanjung Tasikmalaya Pecahkan Rekor MURI, Wali Kota Viman Sebut Cita Rasa Lokal Kini Mendunia
Pemerintah Pastikan Ekosistem Travel Tetap Terlindungi
Dahnil menjelaskan, pemerintah akan memastikan agar pelaku usaha travel tetap menjadi bagian penting dari sistem penyelenggaraan umrah nasional.
Salah satu langkah konkret adalah mencegah praktik penghimpunan jemaah oleh pihak non-resmi di luar perusahaan perjalanan yang berizin.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, pemerintah akan mengawasi secara ketat seluruh aktivitas umrah mandiri agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Tegas terhadap Oknum yang Salahgunakan Umrah Mandiri
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang mencoba memanfaatkan sistem baru ini untuk kepentingan pribadi atau bisnis ilegal.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.