Wamen Haji Dahnil Pastikan Legalisasi Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel, Justru Lindungi Jemaah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:33 WIB
Wamen Haji Dahnil pastikan legalisasi umrah mandiri bukan ancaman bagi usaha travel, tapi bentuk perlindungan bagi jemaah.    (IG: umrohmomen - dahnil_anzar_simanjuntak)
Wamen Haji Dahnil pastikan legalisasi umrah mandiri bukan ancaman bagi usaha travel, tapi bentuk perlindungan bagi jemaah. (IG: umrohmomen - dahnil_anzar_simanjuntak)


Mediapriangan.com - Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri tidak akan merugikan pelaku usaha travel di Indonesia.

Pemerintah, katanya, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan jemaah dan keberlangsungan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil menanggapi keresahan sebagian pelaku usaha travel pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang untuk pertama kalinya mengatur secara resmi praktik umrah mandiri di Tanah Air.

“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan resminya, Sabtu 25 Oktober 2025.

Baca Juga: Kupat Tanjung Tasikmalaya Pecahkan Rekor MURI, Wali Kota Viman Sebut Cita Rasa Lokal Kini Mendunia

Pemerintah Pastikan Ekosistem Travel Tetap Terlindungi

Dahnil menjelaskan, pemerintah akan memastikan agar pelaku usaha travel tetap menjadi bagian penting dari sistem penyelenggaraan umrah nasional.

Salah satu langkah konkret adalah mencegah praktik penghimpunan jemaah oleh pihak non-resmi di luar perusahaan perjalanan yang berizin.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.

Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, pemerintah akan mengawasi secara ketat seluruh aktivitas umrah mandiri agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga: Karnaval SCTV 2025 Sukses Guncang Kota Tasikmalaya, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT ke-24 di Lapangan Cilembang

Tegas terhadap Oknum yang Salahgunakan Umrah Mandiri

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang mencoba memanfaatkan sistem baru ini untuk kepentingan pribadi atau bisnis ilegal.

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X