Ia menekankan bahwa legalisasi umrah mandiri bukanlah bentuk liberalisasi, melainkan cara pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah sekaligus adaptasi terhadap perubahan regulasi di Arab Saudi.
Legalisasi Umrah Mandiri untuk Perlindungan Jemaah
Dalam pandangan Dahnil Anzar Simanjuntak, kebijakan baru ini bersifat dua arah: melindungi usaha travel yang legal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jemaah yang memilih berangkat secara mandiri.
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ungkap Dahnil.
“Tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” lanjutnya.
Praktik umrah mandiri, kata Dahnil, sebenarnya sudah lama dilakukan sebagian masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan UU baru ini, pemerintah memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan, memastikan keselamatan dan pelayanan jemaah tetap terjamin.
“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujarnya.
Syarat Umrah Mandiri di Aturan Baru
Dalam Pasal 86 dan 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), dijelaskan sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri.
Setiap jemaah wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa, serta bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di sistem informasi Kementerian Haji.
Dengan regulasi tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak berharap pelaksanaan umrah mandiri dapat berjalan tertib tanpa menyingkirkan peran strategis usaha travel yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci.***