“Tentu ada tiga, pertama perlindungan dan jaminan sosialnya, maka termasuk dari soal biaya pengobatan segala macam pasti ini akan dibantu oleh pemerintah,” kata Mensos.
“Kemudian yang kedua nanti rehabilitasinya, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” lanjutnya.
Langkah tersebut diambil agar para korban tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga mendapatkan dukungan sosial yang memadai pasca-insiden.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Jual-Beli Jabatan, 13 Orang Diamankan
Program Trauma Healing dalam Jangka Panjang
Lebih lanjut, Mensos Gus Ipul menjelaskan bahwa program trauma healing bagi para korban akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai hasil asesmen dari tim profesional.
Pendampingan ini akan mencakup terapi psikologis, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan bagi siswa untuk membantu mereka kembali beradaptasi dalam kegiatan belajar.
“Tergantung asesmennya, ya. Bisa sebulan, bisa dua bulan, sesuai hasil asesmennya akan kita dampingi nanti,” tegasnya.
“Baik itu dalam bentuk trauma healing maupun rehabilitasi sosial dan pemberdayaan,” pungkasnya.
Kementerian Sosial memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah, tenaga medis, dan keluarga korban guna menjamin proses pemulihan korban ledakan SMAN 72 berjalan optimal hingga kondisi mereka benar-benar pulih.***