Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 6 November 2025 | 20:53 WIB
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bobbi Muhamad Ali Akbar ungkap hasil digital forensik buka peluang munculnya tersangka baru. (D. Farhan Kamil)
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bobbi Muhamad Ali Akbar ungkap hasil digital forensik buka peluang munculnya tersangka baru. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya mulai menampakkan arah baru.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memastikan peluang penambahan tersangka semakin terbuka, seiring hasil pendalaman dari pemeriksaan digital forensik dan keterangan para tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

“Senin kemarin, kami melakukan ekspose bersama tim digital forensik untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, Kamis, 6 November 2025.

Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas

Menurut Bobbi, hasil sementara dari pemeriksaan forensik terhadap sejumlah barang bukti elektronik mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka utama, yakni EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS).

"Faktafakta baru terus bermunculan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti elektronik. Jadi, sangat memungkinkan akan ada tersangka tambahan," ungkap Bobbi.

Selain memperdalam jejak digital, penyidik Kejari juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB

"Objek pemeriksaannya banyak, jadi kami masih menunggu laporan resmi dari BPKP," tambah Bobbi.

Kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Tasikmalaya ini diduga merugikan negara hingga Rp16 miliar. Penyidik menilai, praktik korupsi tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tapi juga merugikan ribuan petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya ucap Bobbi, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X