Selain membahas penambahan anggota, Jimly juga memaparkan bahwa komisi ini akan bekerja secara intensif selama tiga bulan ke depan.
“Selama tiga bulan diharapkan tim ini akan bekerja maraton. Kami sudah sepakat seminggu sekali kita mengadakan rapat rutin, pertemuan lengkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil kerja tersebut akan disampaikan dalam bentuk laporan dan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Prabowo.
Baca Juga: Didi Sukardi Dorong Salimah Dirikan Lembaga Pendidikan Islam di Ciamis, Wujudkan Kemandirian Umat
“Harapannya, selama tiga bulan nanti kita akan melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh, yang nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” katanya.
Selain rapat internal, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan rutin menggelar public hearing.
“Di antara seminggu sekali itu kami manfaatkan untuk mengadakan public hearing, tatap muka, belanja masalah, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan yang akan kami undang,” tutur Jimly.
Dalam kegiatan tersebut, komisi berencana mengundang akademisi, perwakilan BEM kampus, organisasi masyarakat, serta jaringan LSM.
Baca Juga: Bupati Cecep Luncurkan Aplikasi SIAP, Dorong Transparansi dan Efisiensi Penganggaran Daerah
Tidak Libatkan Partai Politik
Jimly menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak akan melibatkan partai politik dalam forum atau pertemuan yang mereka adakan.
“Kalau Partai dalam hal ini DPR, misal Komisi III menugaskan komisi ini untuk membahas RUU, boleh aja. Tapi kita nggak akan mengundang partai,” tegasnya.
“Justru ini urusan dia untuk membuat Undang-Undang,” tambah Jimly.
Sebelumnya, para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dilantik langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 November 2025. Mereka terdiri atas tokoh-tokoh lintas bidang, yakni Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.***