KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim, 3 Pejabat Dipanggil Jadi Saksi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:13 WIB
KPK memeriksa Kepala Imigrasi Denpasar dan dua pejabat lain dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)
KPK memeriksa Kepala Imigrasi Denpasar dan dua pejabat lain dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)

Mediapriangan.com - Penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing atau WNA yang menjerat Silmy Karim kembali berkembang. KPK memanggil tiga pejabat imigrasi di Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (28/8/2026).

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alberto Vicense Cianry Lake dan Kadek Okta Dwi Putra.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2022-2026.

Baca Juga: Aisyah Thisia Disorot di Tengah Karhutla Kalteng, Ini Profil dan Rekam Jejak Istri Gubernur Agustiar Sabran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di Polresta Denpasar.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," kata Budi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Haryo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Denpasar. Sementara Alberto Vicense Cianry Lake merupakan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, sedangkan Kadek Okta Dwi Putra menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang menyeret Silmy Karim bersama sejumlah tersangka lainnya.

Baca Juga: Karhutla Riau 2026 Bakar 904 Hektare, Polda Riau Ungkap 40 Tersangka dan Dugaan Motif Buka Lahan

Delapan Orang Jadi Tersangka

Perkara yang tengah ditangani KPK tersebut sebelumnya telah berkembang hingga penetapan delapan tersangka. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang dijerat dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang merupakan pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian terdapat Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, serta Gusti Bernardiansyah yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal.

KPK sebelumnya menyatakan delapan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X