Mediapriangan.com - Penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing atau WNA yang menjerat Silmy Karim kembali berkembang. KPK memanggil tiga pejabat imigrasi di Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (28/8/2026).
Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alberto Vicense Cianry Lake dan Kadek Okta Dwi Putra.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2022-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di Polresta Denpasar.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," kata Budi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Haryo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Denpasar. Sementara Alberto Vicense Cianry Lake merupakan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, sedangkan Kadek Okta Dwi Putra menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang menyeret Silmy Karim bersama sejumlah tersangka lainnya.
Baca Juga: Karhutla Riau 2026 Bakar 904 Hektare, Polda Riau Ungkap 40 Tersangka dan Dugaan Motif Buka Lahan
Delapan Orang Jadi Tersangka
Perkara yang tengah ditangani KPK tersebut sebelumnya telah berkembang hingga penetapan delapan tersangka. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang dijerat dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang merupakan pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.
Kemudian terdapat Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, serta Gusti Bernardiansyah yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal.
KPK sebelumnya menyatakan delapan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Artikel Terkait
Viral Warga Diminta Rp1 Juta saat Ambil Motor Barang Bukti di Surabaya, Polisi Tegaskan Gratis
Penembakan Jukir Liar di Palu, Polresta Palu Selidiki Perkelahian di Toko Ritel
KRL Palmerah-Tanah Abang Kembali Melintas, Penumpang Sebut Ada Dugaan Pelemparan Batu
Karhutla Gunung Semeru, Ranu Kumbolo Diselimuti Asap Tebal, Guide dan Relawan Buat Sekat Bakar
Desta Resign dari Vindes Corp Setelah 5 Tahun Bersama Vincent Rompies, Ini Respons Manajemen
OJK Tasikmalaya Perkuat Literasi Keuangan Pelajar, 29 Ribu Rekening Tabungan Dibuka di Priangan Timur