Ia menegaskan bahwa penindakan pakaian bekas tidak hanya menyasar baju impor ilegal, tetapi juga seluruh barang lintas komoditas yang masuk tanpa izin sejak 2022.
Gelombang pengungkapan kasus pakaian impor ilegal pertama kali mencuat pada Agustus 2022 di Karawang dengan 750 bal senilai Rp8,5 miliar. Berlanjut pada 2023 di Pekanbaru, Sidoarjo, Cikarang, dan Batam dengan jumlah temuan yang terus meningkat.
Memasuki 2025, operasi di Surabaya mengamankan 463 koli senilai Rp8,3 miliar, disusul Patimban dengan 1.200 koli pada Januari 2025.
Puncaknya adalah penemuan 19.391 balpres Bandung senilai Rp112,35 miliar pada Agustus 2025, yang sekaligus menandai penindakan terbesar dalam komoditas pakaian bekas ilegal di Indonesia.***