Namun Sri Radjasa menganggap keputusan Jimly tetap meminta Roy Suryo cs keluar dari ruang audiensi sebagai langkah yang kontradiktif.
“Tapi, kenyataannya Jimly membuat keputusan tersangka harus keluar, satu hal yang menurut saya itu kontradiksi,” lanjutnya.
Jimly menegaskan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada status hukum para tersangka dan untuk menghormati proses hukum, namun bagi Sri Radjasa hal itu bertentangan dengan prinsip independensi dan keterbukaan Komisi Reformasi Polri dalam menampung masukan dari berbagai pihak.
Lebih jauh, Sri Radjasa menjelaskan bahwa agenda awal sebenarnya bukan dalam bentuk audiensi besar.
Refly Harun sebelumnya merencanakan pertemuan personal antara Roy Suryo cs dengan tiga anggota komisi, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.
“Awalnya, Refly menghendaki pertemuan itu satu-satu, dengan Pak Jimly, Pak Mahfud, dan dengan Pak Yusril. Tadinya, kita mau mengadakan pertemuan terpisah,” ujar Sri Rajasa.
Baca Juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip dan Retensi KPU Surakarta
Namun, rencana itu berubah setelah Ahmad Dofiri, salah satu anggota komisi sekaligus mantan Wakapolri, mengundang mereka ke PTIK.
Sri Radjasa menilai lokasi tersebut justru menunjukkan adanya dorongan kuat dari petinggi Polri terhadap keputusan Komisi Reformasi Polri.
“Di situ (PTIK) saya pikir juga tidak fair karena di situ kelihatan sekali ada intervensi para petinggi Polri yang ada di tim reformasi kepada Jimly untuk tidak menghadirkan Roy Suryo cs,” tegasnya.
Komisi sendiri beranggotakan 10 orang, lima di antaranya adalah petinggi Polri, termasuk Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, Jenderal (Purn) Idham Azis, dan Jenderal (HOR) (Pur) Ahmad Dofiri.
Kehadiran mereka semakin mempertegas dinamika tajam dalam audiensi yang sejak awal didesain untuk membahas isu Ijazah Jokowi, namun justru diwarnai kontroversi walk out Roy Suryo cs dan kritik terhadap arah kebijakan internal Komisi Reformasi Polri.***