KPU Resmi Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Sebut Data Pribadi dan Bisa Timbulkan Resiko Jika Dibuka

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 17 September 2025 | 06:20 WIB
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. ( kpu.go.id)
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. ( kpu.go.id)

Mediapriangan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak akan dibuka untuk umum.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Semua Sesuai Prosedur

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 ini menegaskan bahwa ijazah dan dokumen pendidikan calon pemimpin negara termasuk data pribadi yang berada di luar kewenangan KPU untuk dibuka.

Data Pribadi Dianggap Sensitif

KPU menjelaskan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau keterangan lain yang dilegalisasi merupakan informasi yang dilindungi.

Selain ijazah, KPU juga menutup akses publik terhadap 15 dokumen lain, seperti kartu identitas, catatan kepolisian, dan laporan harta kekayaan pribadi yang diserahkan ke KPK.

“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegas lembaga tersebut.

Baca Juga: Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Bentuk Pembungkaman Demokrasi

Pertimbangan Perlindungan dan Resiko

Langkah ini diambil KPU untuk mencegah penyalahgunaan data yang bisa menimbulkan konsekuensi berbahaya bagi pemiliknya.

Keputusan ini sekaligus memperlihatkan prioritas KPU dalam menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka akses dokumen demi alasan transparansi.

Meski demikian, kebijakan ini diperkirakan akan menuai pro dan kontra, terutama di tengah sorotan publik terkait keaslian ijazah calon pemimpin negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X