Mediapriangan.com - Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi dicopot dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU pada Jumat, 28 November 2025.
Keputusan tersebut lahir dari rapat harian tanfidziyah yang digelar di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, dengan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memimpin langsung jalannya forum.
Langkah ini sontak menambah dinamika internal PBNU, terlebih setelah rapat syuriyah pada 26 November 2025 sempat menyatakan bahwa Gus Yahya bukan lagi Ketum PBNU.
Baca Juga: MUI Soroti Koperasi Merah Putih Syariah di Munas XI, Isyaratkan Kebutuhan Mendesak Koperasi Syariah
Dengan polemik tersebut, sebagian pihak mempertanyakan legitimasi kewenangan dalam mengambil keputusan strategis organisasi.
Pada hari yang sama, PBNU merilis siaran pers bertanda tangan elektronik Gus Yahya, yang menegaskan reposisi terhadap Gus Ipul.
“H. Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi sebagai Ketua PBNU,” demikian kutipan bunyi putusan dalam dokumen resmi.
PBNU menyampaikan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja serta penyegaran perangkat harian organisasi.
Dasar pergantian mengacu pada Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16–18 dan Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf d dan Pasal 10.
Dalam keterangannya, organisasi menegaskan rotasi dilakukan sesuai mekanisme.
“Hanya menjalankan aturan kelembagaan, bukan kebijakan personal.”