Dalam Sidang Adat Toraja tersebut, Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Prosesi yang dijalani adalah Ma Buak Burun Mangkali Oto, yakni mekanisme adat yang memberikan ruang pemulihan atas tindakan yang dianggap menyinggung tradisi setempat.***